Cari Berita
Hari Pertama Puasa Ramadhan 1447 H, ASN Ikuti Hataman Al Qur’an

Humas.KemenagNTB. Bertempat di musholla Pusat Laboratorim Agama Kanwil Kemenag Prov. NTB seluruh ASN khususnya yang muslim sebelum melaksanakan aktivitas bekerja di ruang kerja masing – masing mengikuti kegiatan Hataman Al Qur,an 30 juz Kamis, 19 Februari 2026.

Dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha H. Fathurrahman bersama pejabat eselon III, Ketua Tim Kerja dan ASN kegiatan hataman Al Qur,an berjalan lancer.

Untuk di ketahui bersama bahwa, jam kerja ASN pada Kementerian Agama RI termasuk di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. NTB mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 4 tahun 2026 tentang jam kerja pegawai kementerian agama pada bulan ramadan 1447 hijriah

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas pegawai kementerian agama pada bulan ramadan 1447 hijriah, Kementerian Agama perlu ditetapkan jam kerja pegawai sesuai dengan peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dann Menteri Agama menetapkan surat edaran Sekretaris Jenderal tentang jam kerja pegawai kementerian agama pada bulan ramadan 1447 hijriah.

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1447 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Berikut jam kerja pegawai pada Kanwil Kemenag Prov. NTB buIan Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan sebagai berikut berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor 4 tahun 2026 tentang jam kerja pegawai kementerian agama pada bulan ramadan 1447 hijriah :

a. Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja: 

1) Hari Senin sampai dengan Kamis 

Pukul: 08.00 - 15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30 

2) Hari Jumat 

Pukul: 08.00 - 15.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30 - 12.30 

b. Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja: 

1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu 

Pukul: 08.00 - 14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00 - 12.30 

2) Hari Jumat 

Pukul: 08.00 - 14.00 Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30 

2. Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah memenuhi 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu. 

3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.

4. Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing. ( Tim Humas )

Tim Humas Kanwil NTB

Kontributor dari satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tulisan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan publikasi kegiatan keagamaan serta layanan masyarakat.

Bagikan Berita

Mode Aksesibilitas

Pilih pengaturan aksesibilitas:

Mode Tampilan
Ukuran Teks
Teks
Navigasi
Reset