
Jakarta, Inmas_Bagi masyarakat yang hendak membuka kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah
Umrah (PPIU), Kementerian Agama RI menetapkan aturan secara ketat. Hal ini untuk
mencegah terjadinya penipuan berkedok ibadah haji dan umrah. Dasarnya berpedoman pada PMA No.8 tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Kep. Dirjen PHU No.338 tahun 2018
tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan, dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang
PPIU.
Syarat
Pembukaan Kantor Cabang PPUI sebagai berikut:
1. PPIU
yang melakukan kegiatan administratif dan/atau keuangan di luar domisilinya,
wajib membuka kantor cabang di wilayah tersebut.
2. Pembukaan
kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh
pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah.
3. PPIU
dapat membuka lebih dari 1 (satu) kantor cabang di satu kab/kota.
4. PPIU
dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kantor cabang.
5. Kantor
cabang tidak boleh:
a. Memakai
nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU;
b. Bekerjasama
dengan atau merangkap kantor cabang PPIU lain;
c. Membuat
dan mengelola paket perjalanan ibadah umrah sendiri;
d. Menerbitkan
formulir pendaftaran;
e. Menetapkan
Besaran Penyelenggaraan Ibadah Umrah (BPIU) di atas BPIU yang dikeluarkan PPIU;
f. Memungut
biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan PPIU;
g. Melakukan
kegiatan usaha melampaui kewenangan kantor pusat.
6. Kantor
cabang harus memasang papan nama yang memuat paling kurang nama, alamat, nomor
telepon kantor, dan nomor izin sebagai PPIU.
Adapun
dokumen Persyaratan Pembukaan Kantor cabang PPIU sebagai berikut:
1. Surat
permohonan pembukaan kantor cabang yang ditandatangani oleh pimpinan PPIU
diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
2. Copy
akte notaris pembentukan kantor cabang.
3. Copy
keputusan izin operasional PPIU dari Menteri Agama.
4. Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat
(desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku.
5. Bukti
tempat operasional kantor cabang PPIU/foto-foto.
6. Daftar
riwayat hidup, copy KTP dan NPWP pimpinan kantor cabang.
7. Susunan
pengurusan kantor cabang yang disahkan oleh pimpinan PPIU.
8. Surat
rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag kab/kota yang melampirkan Berita Acara
Peninjauan Kantor Cabang sesuai format yang ditentukan.
9. Surat
Pernyataan di atas materai tentang Integritas dan Komitmen Penyelenggaraan
Perjalanan Umrah format.
10. Salinan
Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
11. Salinan
Bukti Pengesahan Perseroan Terbatas (PT) yang telah didaftarkan di Direktorat
Administrasi dan Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
12. Salinan
Bagan Susunan Pengurus Perusahaan meliputi: Dewan Komisaris, Dewan Direksi,
Devisi-devisi/Manager, dan seterusnya.
13. Salinan
Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKTP) dari Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan setempat dan foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama badan/perseroan.
14. Salinan
Tanda Bukti Perizinan sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Setelah SK pengesahan cabang diterima, PPIU wajib melaporkan kepada Ditjen PHU Kemenag RI dilampiri copy SK pengesahan cabang.
(Disadur dari Surat Edaran Kemenag RI)
(Nurrosyidah Yusuf)