
Inmas_Berdasarkan SK Nomor 174 BKN 148 diatur Pedoman Pelimpahan Nomor Porsi Jema’ah Wafat. Pedoman dan dasar hukumnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018, Jema’ah wafat yang telah diumumkan melunasi BPIH tahun berjalan, serta penerima pelimpahan: isteri/suami/anak/menantu.
Adapun syarat-syarat
pelimpahan nomor porsi jema’ah wafat sebagai berikut:
1. Asli Akta Kematian/Surat Kematian dari Kelurahan/Desa
diketahui Camat.
2. Asli Surat Kuasa Penunjukkan Pelimpahan Nomor Porsi
Jema’ah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/isteri, dan menantu
yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.
3. Asli Surat Keterangan tanggung jawab mutlak yang
ditandatangani oleh calon jema’ah haji penerima pelimpahan nomor porsi jema’ah
wafat, dan bermaterai.
4. Asli setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH.
5. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau
bukti lain yang relevan dengan jema’ah haji yang wafat, yang dilegalisir dan
distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
(Disadur dari edaran Kemenag RI) (Nurrosyidah Yusuf)
Pembuat
Release : Nurrosyidah Yusuf
Editor
:
Hj. Diah Purnawati ( Pengelola Website )
Disetujui
: H. Zamroni
Azis ( Kasubag Humas )