
Sumbawa Besar_Inmas, Tim
Inspektoral Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan verifikasi
terhadap sejumlah tunggakan pembayaran jasa profesi dan transportasi
pelaksanaan Nikah Rujuk ( NR ) tahun Anggaran 2018 pada Kantor Kementerian
Agama kabupaten Sumbawa. Tim Verifikasi tersebut berjumlah 3 orang di
antaranya, Sulis Setia Tri Wahyuni ( Ketua Tim ), Choiryah M ( anggota ),
Eva NS ( anggota ). Setelah melakukan verifikasi yang berlangsung selama 5 hari
dari tanggal 26 Maret sampai dengan 30 Maret 2019 di Aula Kantor Kementerian
Agama kabupaten Sumbawa berdasarkan surat tugas Nomor : B-616/Set.III/1/KP.02.3/03/2019
disampaikan oleh Ketua Tim Sulis Setia Tri Wahyuni menyatakan terdapat
RP.336.075.000 tunggakan pembayaran jasa profesi dan transportasi pelaksanaan
Nikah Rujuk pada 23 KUA di lingkup Kementerian Agama kabupaten Sumbawa.
Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten Sumbawa H.Ahmad Taufik, S.Ag, MM menjelaskan pelayanan
pencatatan Nikah Rujuk ( NR ) pada Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan yang
ada di kabupaten Sumbawa tetap berjalan dengan baik meskipun terdapat tunggakan
pembayaran jasa profesi dan transportasi selama 3 bulan pada tahun 2018 lalu,
itu bukan menjadi halangan bagi semua petugas pencatatan nikah yang ada di KUA
oleh karena itu Kakanmenag berharap kepada seluruh ASN yang ada di KUA baik
Kepala KUA maupun Penghulu agar tetap semangat dan selalu memberikan pelayanan
kepada masyarakat bukan hanya pelayanan Nikah Rujuk ( NR ) akan tetapi semua
bentuk pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KUA harus dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Di akhir pertemuan Kakanmenag menyampaikan
terima kasih kepada Tim Itjen Kemenag RI atas kunjungannya melakukan verifikasi
terhadap sejumlah tunggakan pembayaran jasa profesi dan transportasi bagi Kepala
KUA dan Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama kabupaten Sumbawa
Sementara Kasi Bimas
Islam H.L .Zainiul Taufiqurrahman, S.Hi menambahkan proses pernikahan yang di
lakukan oleh Kepala KUA dan Penghulu bukan saja pada hari kerja tapi banyak masyarakat
yang menginginkan pelaksanaan akad Nikah putra putrinya di luar hari kerja. Oleh
karena itu kekurangan pembayaran jasa profesi dan transportasi bagi Kepala KUA
ataupun Penghulu dalam melakukan proses pernikahan di luar kantor agar segera
mendapat penyelesaian, dan untuk dimaklumi bahwa dari 23 KUA yang ada di kabupaten
Sumbawa rata rata memiliki medan sulit untuk mencapai tempat berlangsungnya
Pelayanan Pernikahan, salah satu contoh KUA kecamatan Badas apabila ada
pernikahan di desa Sebotok, Labuhan Aji dan pulau Medang, untuk mencapai desa
tersebut petugas harus melintasi laut dengan derasnya ombak. Semoga tugas
yang mulia ini tetap berjalan seoptimal mungkin guna mewujudkan apa yang
menjadi harapan masyarakat. Demikian ungkap Kasi Bimas Islam ( Alim )
Pembuat Release
: A l i m
Editor
: Hj. Diah
Purnawati ( Pengelola Website )
Disetujui
: Suherman,S.Pd
( Kasubag Humas )