
Mataram INMAS,_Mengusung tema “Melalui Bimbingan
Pra Manasik Haji, akan terbentuk Jamaah Haji Mandiri dan Mabrur” menjadikan
bimbingan Pra Manasik Jamaah Haji se Nusa Tenggara Barat Tahun 1441 H/2020 M
sangatlah penting untuk dilaksanakan, apalagi dalam kegiatan ini akan
disampaikan semua informasi tentang perkembangan serta kebijakan-kebijakan
haji, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak jamaah, kewajiban dan larangan
yang harus dihindari oleh jamaah haji baik di tanah air maupun di tanah suci
Makkah.
Salah satu pemateri dari 4 (empat) pemateri dalam
kegiatan bimbingan pra manasik kepada jamaah haji yang diestimasi berangkat
pada tahun 2020 adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama RI Prof. Dr. Nizar, M.Ag juga hadir untuk memaparkan
materinya kepada 50 peserta bimbingan Pra Manasik bagi Jamaah Haji yang
diestimasi berangkat tahun 2020 hari ini (Sabtu, 14-12-2019) di Hotel Puri
Indah Mataram.
“Perlu disyukuri terutama apresiasi dari
masyarakat dan pemerintah Arab Saudi, terutama kepada Kementerian Agama terkait
Indeks Kepuasan Jamaah Haji yang sangat memuaskan, dan puncaknya itu pada tahun
2019 kemarin”, ucap Dirjen PHU Kemenag RI Prof. Dr. Nizar, M.Ag mengawali
paparan materinya.
Lanjut Nizar menyampaikan bahwa masih banyak
layanan-layanan lain yang juga menjadi unsur penilaian masyarakat dan
pemerintah, namun walaupun demikian masih ada permasalahan-permasalahan kecil
yang timbul di permukaan, hal inilah yang harus kita evaluasi dan mencarikan
solusi untuk perbaikan kedepannya, “Salah satu tambahan layanan di tahun 2020
ini adalah tambahan jumlah makan jamaah menjadi 50 kali makan dari 40 kali makan
di tahun 2019 kemarin, termasuk pelayanan tentang kemandirian jamaah dari 3
(tiga) pelayanan sebelumnya”, ucap Nizar dalam pemaparan materinya.
Diakui dengan pelayanan tentang kemandirian jamaah
ini dimaksudkan adalah tentang pengetahuan jamaah haji akan manasiknya,
sehingga diharapkan bagi seluruh jamaah haji sebelum diberangkatkan menuju
Tanah Suci Makkah dapat memahami dengan baik seluruh rangkaian pelaksanaan
ibadah hajinya dengan benar sehingga nantinya akan membawa pulang predikat haji
yang mabrur, ungkap Nizar.
Yang paling penting menurut Nizar adalah dimudahkannya pengurusan administrasi bagi jamaah haji untuk pelimpahan porsinya yang dapat diselesaikan cukup sampai di tingkat Kanwil Provinsi seperti (1)_Jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia dan sakit permanen menurut keterangan kesehatan jamaah haji, (2)_Pelimpahan porsi berlaku hanya untuk satu kali pelimpahan, dan yang ke (3)_Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi diatur dengan Peraturan Menteri. (miq olah)
Editor : Rina Margasari, SE