PHU
News - Senin, 06 September 2021 Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil
Kemenag Prov. NTB Melaksanakan Kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji (JAMARAH)
yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria Mataram dengan system fullday Sesuai dengan yang tertuang pada
DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB Bidang Penyelenggaraan Haji dan
Umrah setelah Mendapatkan ijin dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Prov. NTB Bapak DR. KH. M. Zaidi Abdab,
M.Ag.
Kegiatan
tersebut merupakan Kerjasama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan
Komisi VIII DPR RI dengan tujuan memberikan Informasi kepada seluruh masyarakat
Nusa Tenggara Barat Mengenai Perhajian baik tentang pemberngkatan, biaya maupun yang tengah banyak diperbincangkan
seputaran Pembatalan Haji Tahun ini. Dalam kegiatan tersebut Peserta berjumlah
50 orang yang terdiri dari Lingkup kementerian Agama Prov. NTB, KBIHU, PPIU, Pondok
Pesantren, Pemda setempat, Kepala Desa, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Narasumber dari kegiatan tersebut yaitu Komisi VIII DPR RI Bapak DR. Ir. H. Nanang Samoedra KA, M.Sc ,Plt.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Bapak. H. Khoirizi,S.Sos.,MM, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Prov. NTB bapak DR. KH. M. Zaidi Abdad,
M.Ag.
Dalam Kegiatan Teresebut Bapak DR. Ir. H. Nanang Samoedra KA, M.Sc Menjelaskan bahwa “Kementerian Agama telah
Melaksanakan Banyak Negosiasi dengan Pihak Arab Saudi namun Bagaimana lagi yang
menentukan tetaplah Kerajaan Arab Saudi, Kitakan Sifatnya Tamu jadi Kita harus
Menerima Ketntuan dari tuan ruamh dan Selain itu Beliau Juga menyampaikan
tentang 9 (Sembilan) berita Hoax tentang Penggunaan Dana Haji yang diantaranya,
haji tertunda tahun ini bukan kaena Keuangan namun pemerintah lebih
mementingkan Kesehatan dan keselamatan Para Calon Jemaah Haji uang di BPKH itu
Banyak dan sesuai dengan jumah Calon Jemaah Haji, BPKH/ Pemerintah Tidak Memiliki
Hutang Apapun Terhadap Arab Saudi baik Itu, Akomodasi Transportasi dan Konsumsi
jadi berita tentang Hutang Indonesia itu tidak benar dan juga yang banyak
menjadi perdebatan mengenai dana haji digunakan untuk infrastruktur itu
sangat-sangat tidak benar, dana haji masih tersimpan rapat di Bank-bank Syari’ah
di Indonesai dan tidak ada sedikitpun penggunaan untuk infrastruktur yang
digunakan Untuk infrastruktur yaitu dana Sukuk
Korporasi dan Surat berharga Syariah
Negara (SBSN) tidak hanya itu Dana
Haji yang tersimpan di Bank telah dijamin Oleh Lembaga Penjaminan Simpanan
(LPS) tentunya Dana Haji Tersimpan dengan aman dan yang tidak kalah pentingya
bahwa Pelunasan Jemaah Haji Apabila Tidak Dimabil Akan Tetap Mendapatkan Nilai
manfaat (bunga) untuk lebih detail tentang Dana Haji Bisa di lihat di VA.BPKH.go.id”.
dan dalam pemaparan materi bapak Plt. Dirjen PHU Kemenag RI Bapak H. Khoirizi, S.Sos.,MM Menyampaikan
bahwa “jangan pernah melihat Penundaan ini dari segi Negatif Karena Kalau dari
Segi Negatifnya kita akan terus sakit hati dan akan terus menjelekkan
Pemerintah, Namun lihatlah dari segi Positifnya, coba anda bayangkan kita saja
dalam ruangan hanya 2-3 jam menggunakan masker sudah pengap atau susah benafas
apalagi para Jemaah yang 8 jam didalam pesawat ditambah lagi di mekah nanti
pergerakan kita dibatasi bahkan untuk jiarah umrah ditiadakan, jadi selain
tidak lengkap dan tidak bebas dan juga banyak memakan biaya, kita berdoa saja
semoga Pandemi ini cepat berlalu” . Kegiatan Jamarah yang di Moderator oleh
Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. NTB Ibu Hj. Eka Muftati’ah, SH.,MH menyimpulkan materi yang telah
disampaikan oleh ke 3 (tiga) Narasumber bahwa pada intinya isi penyampaiannya yaitu bagaimana cara menyikapi Keputusan Pemerintah dalam hal
pembatalan Haji tahun ini, karena pada dasarnya kamipun dituntut untuk
bagaimana cara menyikapi dan sanggup berperan besar dalam menanggulangi Pandemi ini agar Indonesia masuk Katagori Zona Hijau
sehingga Haji maupun Umrah Bisa dilaksanakan. jadi mohon pengertian masyarakat
karena ini semua semata-mata demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, seperti
yang kita ketahui bahwa keselamatan masyarakat merupakn Hukum Tertinggi, dan terkait dana umrah yang sudah dibayarkan ke maskapai, maka melalui mitra komisi VIII bersama kementerian
Agama RI, dalam hal ini Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mohon kiranya dapat
membantu sebagai jembatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan kemudian
disampaikan Kepada Maskapai agar tiket domistik calon jemaah umrah dapat di reschedule sehingga meminimalisir
kerugian jemaah umrah maupun PPIU.
Kegiatan Jagong Masalah umrah dan
Haji ini terdiri dari 4 Angaktan yang dimulai dari tanggal 6 s.d tanggal 9
September 2021 dengan peserta yang berbeda-beda setiap angkatannya.