PHU News - Senin, 13
September 2021 Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Nusa Tenggara Barat Melaksanakan Kegiatan Diseminasi Terkait
Pembatalan Haji Tahun 1442 H / 2021 M, Kegiatan ini merupakan Kemitraan
Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI Dapil NTB. Kegiatan tersebut
berlangsung di Hotel Aston Inn Mataram dalam bentuk Halfday Sesuai
dengan yang tertuang pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah setelah Mendapatkan ijin dari Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB Bapak DR. KH. M. Zaidi
Abdab, M.Ag.
Kegiatan Diseminasi Terkait Pembatalan Haji Tahun 1442 H / 2021 M merupakan Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh warga Nusa Tenggara Barat yang diharapakan kepada seluruh peserta yang hadir dapat menjadi penyambung lidah kepada masyarakat sehingga dapat menerpis seluruh berita Hoax yang timbul dikalangan masyarakat baik terkait Pembatalan Maupun Dana Haji. Perserta dalam Kegiatan Tersebut berjumlah 50 orang yang terdiri dari Unsur Pemda Lombok Timur, Asn Kanwil Kemenag Prov. NTB , Asn Kemenag Lombok Timur, Pimpinan FKUB Lombok Timur, BPS BPIH, Toga Toma, Pimpinan KBIHU, Pimpinan PPIU, Pondok Pesantren dan Calon Jemaah Haji Tahun 1442 H, Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB Bapak DR. Ir. H. Nanang Samoedra KA, M.Sc, Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada kesempatan tersebut disampaikan Oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Bapak H. Saiful Mujab, MA dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak DR. KH. M. Zaidi Abdab, M.Ag
Dalam Kesempatan Tersebut Bapak DR. Ir.H. Nanang Samoedra KA, M.Sc Selaku
Komisi VIII DPR RI dapil NTB Menyampaikan bahwa “Akan menampung Usulan-usalan
dari masyarakat dan disampaikan pada forum-forum rapat Komisi VIII dan
mengusahakan semua yang diharapkan bisa terealisasi, dan mengenai kapan
pemberangkatan haji bisa dilaksanakan itu belum bisa dipastikan dan kita tidak
perlu berandai-andai karena pada saatnya nanti kerajaan Arab Saudi membuka Umrah
dan Haji kami akan langsung memberikan informasi kepada seluruh rakyat
Indonesia namun terkadang kami belum berani menyampaikan Informasi mengenai
pembukaan Umrah ataupun Haji kepada masyarkat karena perlu diketahui bahwa Arab
Saudi semau-maunya menutup dan membuka sehingga kalau belum benar-benar dibuka
kami belum bisa menyampaikan kepada masyarakat, diharapkan Masyarakat mengerti
akan hal tersebut” dan dalam penyampaian materi oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam
Negeri H. Saiful Mujab, MA menyampaikan bahwa” Kementerian Haji dan Umrah
Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi tentang persyaratan pemberangkatan
jemaah umrah, antara lain:
1.
Melengkapi dosis
vaksinasi virus corona yang diakui di Arab Saudi
2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang diakui oleh
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Resmi
Pemerintah Negara Asal Jemaah Umrah
3. Usia 18 tahun ke atas
4. Melakukan entri data
jemaah ke dalam system elektronik paling lambat 24 jam sebelum kedatangan di
Arab Saudi
5. Jemaah umrah yang
sampai di Arab Saudi wajib dikarantina
6. Kapasitas bus 50% dan
kapasitas kamar hotel maksimal 2 orang per kamar
Beliau mohon maaf lebih cendrung
menyampaikan seputaran Umrah karena mengenai Haji telah disampaikan oleh
narasumber sebelumnya karena beliau mengikuti penyampain dari narasumber
seblumnya melalui Zoom Meeting. Setelah
penyampaian materi tersbut kemudian dilanjutkan oleh bapak Kakanwil Kemenag
Prov. NTB Bapak DR. KH. M. Zaidi Abdad, M.Ag dalam kesempatan tersebut beliau
berharap peserta yang hadir bisa menjadi penyambung lidah Kementerian Agama kepada
masyarakat sehingga masyarakat mengerti dan faham tentang mengapa ada
pembatalan Haji tersebut” usai beliau menyampaikan materi Kepala Bidang PHU Hj, Eka Muftati’ah, SH.,MH selaku
Moderator menyimpulkan bahwa kegiatan teresbut dipelopori oleh Komisi VIII DPR
RI dan bertujuan agar masyarakat faham bahwa Pembatalan Haji ini semata-mata
untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat bukan seperti apa yang tersebar di
media social mengenai Dana haji, Hutang dan semcamnya.
Dengan demikian kegiatan tersebut ditutp secara resmi oleh bapak Kepala Kantor Wilayah Kmenterian Agama Prov. NTB.
Materi Kegiatan : Materi Diseminasi dan Jamarah 2021