MAKNA ISI LAMBANG :
- Bintang bersudut lima yang
melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa
karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi
norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- 17 kuntum bunga kapas, 8 baris
tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan
republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan
tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara
Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus
1945.
- Butiran Padi dan Kapas yang
melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama
mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur
dan merata.
- Kitab Suci bermakna sebagai pedoman
hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi,
materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
- Alas Kitab Suci bermakna bahwa
pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang
sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
- Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna
bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan
Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
- Perisai yang berbentuk segi lima
sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang
berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945.
- Kelengkapan makna lambang
Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang
suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan
dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan
Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah.
( Lambang Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Menteri
Agama Nomor : 717 Tahun 2006 )