Tugas :
Kementerian Agama
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
Dalam menjalankan
tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu,
Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan
agama dan keagamaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Agama;
- PengelolaanBbarang Milik/kekayaan
Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari Provinsi
sampai ke Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan
produk halal; dan
- Pelaksanaan dukungan substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.