Cari Berita

Tugas dan Fungsi

Tugas :

 

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

 

Fungsi :

 

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

 

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. PengelolaanBbarang Milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota;
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari Provinsi sampai ke Kabupaten/Kota;
  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

miqolah

Kontributor dari satuan kerja di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tulisan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan publikasi kegiatan keagamaan serta layanan masyarakat.

Bagikan Halaman

Mode Aksesibilitas

Pilih pengaturan aksesibilitas:

Mode Tampilan
Ukuran Teks
Teks
Navigasi
Reset