Tugas, Fungsi, & Wewenang PPID

Menampilkan tugas, fungsi, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.

Tugas

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama.
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID.
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan agar dapat diakses dalam hal tertentu, misal: telah dinyatakan terbuka melalui mekanisme keberatan, putusan ajudikasi/pengadilan, habis jangka waktu pengecualian, atau ditentukan peraturan perundang-undangan.
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan untuk memenuhi hak atas Informasi Publik.
  8. Mengoordinasikan pengumpulan, pengumuman, penyampaian, pemenuhan permohonan, pengklasifikasian, dan proses layanan Informasi Publik.
  9. Melakukan Uji Konsekuensi bersama PPID Unit eselon I terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses.
  10. Memberikan alasan tertulis atas penolakan permohonan Informasi Publik.
  11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya.
  12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID.
  13. Mengembangkan kompetensi petugas layanan informasi.
  14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik.
  15. Menyediakan Informasi Publik mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID.
  16. Memelihara/memutakhirkan informasi pada portal/sistem minimal sekali sebulan.
  17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.
  18. Menyediakan ruangan/meja layanan Informasi Publik.
  19. Membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan kepada Atasan PPID.
  20. Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik dan menyampaikan salinannya ke Komisi Informasi Pusat.

Fungsi

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah.

Wewenang

  1. Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama.
  2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak berdasarkan Uji Konsekuensi.
  3. Menolak permohonan Informasi Publik tertulis dengan alasan dan pemberitahuan hak pemohon untuk keberatan.
  4. Menghadiri rapat terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga.
  5. Meminta informasi kepada PPID Unit pemilik informasi jika tidak dikuasai PPID Kementerian Agama.
  6. Melakukan koordinasi dengan PPID Unit terkait penyelesaian keberatan.
  7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit, unit teknis, dan unit hukum terkait tugas Kementerian Agama.
  8. Mengusulkan kepada Atasan PPID untuk melaporkan atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi.
  9. Koordinasi dengan PPID Unit eselon I Pusat dalam penyediaan Informasi Publik mutakhir.
  10. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi.
  11. Melakukan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama.
  12. Melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.
  13. Melakukan monitoring pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Pusat dan Daerah.