Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA) dari Tahun 2012 hingga 2021.

Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021, ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID terdiri atas:

I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
  1. PPID Utama: Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
  2. PPID Unit:
    1. PPID Unit Eselon I Pusat: Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi sebagai PPID Unit Sekretariat Jenderal, dan Sekretaris Unit Eselon I pada beberapa Direktorat;
    2. PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: Kepala Bagian Tata Usaha (34 Unit);
    3. PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: Kepala Subbagian Tata Usaha (512 Unit);
    4. PPID Unit Universitas/Institut: Wakil Rektor II atau Wakil Ketua II pada Sekolah Tinggi; rincian PTKN dijabarkan per universitas/institut/sekolah tinggi;
    5. PPID Unit Balai: Kepala Subbagian Tata Usaha; terdapat 17 unit Balai.
II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
  1. Atasan PPID Kementerian Agama: Sekretaris Jenderal;
  2. Atasan PPID Unit:
    1. Unit Eselon I Pusat: Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal terkait, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
    2. Unit Kantor Wilayah Provinsi: Kepala Kantor Wilayah (34);
    3. Unit Kantor Kabupaten/Kota: Kepala Kantor Kabupaten/Kota (512);
    4. Unit Universitas/Institut: Rektor; Unit Sekolah Tinggi: Ketua;
    5. Unit Balai: Kepala Balai.

Untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi PPID. PPID Utama maupun PPID Unit bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.